Pengedar narkoba sabu ditangkap saat transaksi di halaman masjid wilayah Aceh Timur (Antara)

ACEH TIMUR, iNews.id - Polisi menangkap dua pria yang diduga sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Parahnya, keduanya melakukan jual beli barang haram itu di halaman masjid.

"Dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu saat hendak transaksi jual beli barang terlarang tersebut di halaman masjid," kata Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah Jumat (10/3/2023).

Dia menambahkan, keduanya berinisial MH (28), warga Desa Seuneubok Teupin Panah, Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur. Dan SN (23), warga Gampong Matang Kunyet, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur.

Penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat. Dari laporan tersebut, Polres Aceh Timur menugaskan personal Opsnal Satuan Reserse Narkoba menyelidikinya.

Dari hasil penyelidikan, polisi menerima informasi akan ada transaksi narkoba di halaman sebuah masjid di kawasan Idi Tunong. Kemudian, polisi mendatangi tersebut dan menangkap MH dan SN pada Senin kemarin sekira pukul 16.30 WIB.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network