Barang bukti sabu. (Foto: iNews/Syukri S)

PIDIE, iNews.id - Seorang buruh pabrik di Pidie, Aceh, ditangkap polisi. Dia diamankan lantaran menyimpan dan akan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Pelaku berinisial MZ (33), warga Gempong Rheng, Kecamatan Keumala, Pidie

"Pelaku sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Pidie, AKP Rahmat, Rabu (26/10/2022).

Pelaku, kata Rahmat, diamankan setelah polisi menerima laporan dari warga. Berbekal laporan itu, polisi bergerak untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.

"Benar saja, pelaku akhirnya diamankan saat berada di Irigasi Gampong U Gadeng. Saat itu dia akan bertransaksi sabu," katanya.

Pelaku ditangkap pada Senin (24/10/2022). Selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti dua paket sabu-sabu dikemas dengan kertas bening kemudian dibalut lagi dengan kertas berwarna cokelat.

"Berat barang itu 20 gram, ditemukan dalam genggaman pelaku," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network