PIDIE, iNews.id - Seorang buruh pabrik di Pidie, Aceh, ditangkap polisi. Dia diamankan lantaran menyimpan dan akan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Pelaku berinisial MZ (33), warga Gempong Rheng, Kecamatan Keumala, Pidie
"Pelaku sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Pidie, AKP Rahmat, Rabu (26/10/2022).
Pelaku, kata Rahmat, diamankan setelah polisi menerima laporan dari warga. Berbekal laporan itu, polisi bergerak untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.
"Benar saja, pelaku akhirnya diamankan saat berada di Irigasi Gampong U Gadeng. Saat itu dia akan bertransaksi sabu," katanya.
Pelaku ditangkap pada Senin (24/10/2022). Selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti dua paket sabu-sabu dikemas dengan kertas bening kemudian dibalut lagi dengan kertas berwarna cokelat.
"Berat barang itu 20 gram, ditemukan dalam genggaman pelaku," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait