ACEH UTARA, iNews.id - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap saat bertransaksi di warung.
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal mengatakan kedua pelaku berinisial RT (24) dan RD (27), warga Aceh Utara.
"Kedua pelaku ditangkap saat transaksi sabu-sabu di sebuah warung di Desa Ule Rubek Barat, Kecamatan Seuneudon, Kabupaten Aceh Utara," kata Riza, Selasa (14/9/2021).
Riza menambahkan, penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat jika ada transaksi narkoba di warung dan membuat warga resah.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menangkap dua dari enam pelaku.
"Saat ditangkap, mereka sempat melarikan diri dan membuang barang bukti hasil transaksi ke tempat sampah. Namun dua di antaranya bisa ditangkap petugas," kata dia.
Petugas menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 100 gram dari kedua pelaku
"Dua pelalu dan barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk penyidikan lebih lanjut. Sedangkan identitas empat yang berhasil kabur sudah dikantongi," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait