Ilustrasi truk angkut kayu ilegal (Istimewa)

ACEH BARAT, iNews.id - Satu truk yang diduga mengangkut kayu ilegal di Aceh Barat, diamankan polisi. Truk itu mengangkut empat hingga lima kubik kayu. 

“Ada sekitar empat hingga lima kubik kayu yang saat ini sudah kita amankan di kantor,” kata Kepala Seksi Perencanaan Teknis dan Pemanfaatan Hutan KPH Wilayah IV Aceh, Fakhrurrazi Yus, Senin (6/2/2023).

Dia menambahkan, penangkapan terhadap  truk dengan nomor polisi BL 8362 AC  tersebut, dilakukan petugas di kawasan Desa Pasi Jambu, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat saat sedang menuju ke arah Meulaboh.

“Kami juga memeriksa sopir truk yang diduga membawa kayu ilegal tersebut. Dia bernama Iskandar S, warga Desa Manggie, Kecamatan Panton Reue, Kabupaten Aceh Barat,” katanya.

Saat ini, lanjut dia, sang sopir sudah diperbolehkan pulang. Jika nanti dibutuhkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kembali terhadai Iskandar.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network