ACEH BARAT, iNews.id - Ulama di Aceh Barat mengimbau masyarakat agar tidak menyamakan takbir keliling dengan konser musik. Pasalnya, keduanya merupakan tradisi yang berbeda.
"Masyarakat yang akan mengikuti pawai takbiran keliling menyambut Idul Adha, agar tidak menyamakan tradisi tersebut seperti konser musik," kata Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Barat, Tgk Mahdi Usman, Rabu (28/6/2023).
Dia menambahkan, takbiran saat hari raya sunnah hukumnya.
“Takbir hari raya hukumnya disunnahkan bagi kita umat Islam baik di rumah secara sendirian, di musala, di masjid, maupun di jalan secara berjamaah (pawai)," katanya.
MPU Aceh Barat juga melarang masyarakat yang akan mengikuti pawai takbir pada malam Hari Raya Idul Adha, dengan membawa alat -alat musik sambil berteriak berdamai-ramai.
Pihaknya juga meminta agar setiap peserta takbiran tidak membuka baju layaknya berpesta pora merayakan kemenangan pertandingan olahraga.
“Sifat riya dan hura-hura saat pawai takbiran ini yang harus kita hindari. Berpedomanlah kepada aturan agama Islam yang benar, bagaimana cara melaksanakan takbir yang sebenarnya,” kata dia.
MPU Aceh Barat juga meminta kepada pihak terkait agar dapat menertibkan aktivitas pawai takbir yang bernuansa hura-hura, dan menggelar konser musik di atas truk atau mobil pick up sambil berteriak-teriak.
Menurut Tgk Mahdi, sifat tersebut sangat tidak dianjurkan di dalam agama Islam, karena pawai takbiran harus dilaksanakan secara khusu dan islami.
“Takbir hari Raya Idul Adha disunnahkan mulai dari shubuh hari Arafah sampai akhir hari tasyriq,” katanya menambahkan.
Berbeda dengan takbir hari Raya Idul Fitri, karena waktunya dimulai dari terbenamnya matahari (malam hari raya) sampai selesai shalat Ied.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait