BANDA ACEH, iNews.id - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meminta kerja sama restorasi antara Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh dengan masyarakat perambah hutan Kabupaten Aceh Tamiang dibatalkan. Pembatalan kerja sama ini karena ada perjanjian yang dilanggar, sehingga tidak berjalan sesuai yang diharapkan.
Direktur Eksekutif Walhi Aceh, Muhammad Nur mengatakan perjanjian yang dilanggar tersebut yakni adanya pembangunan jalan. Pembangunan jalan ini membuka akses ke kawasan hutan dan berpotensi terjadinya penebangan ilegal.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh melalui DLHK pada 2015 melakukan kerja sama dengan masyarakat mengenai restorasi hutan lindung yang sebelumnya rusak karena dirambah di Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang. Dalam perjanjian kerja sama tersebut, Pemerintah Aceh memberikan akses kepada masyarakat melakukan perbaikan kawasan hutan dengan menanami tanaman kehutanan.
"Selain itu, masyarakat juga diberikan pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan lindung tersebut. Tapi, temuan Walhi di lapangan ada pembangunan jalan. Dan ini tentu melanggar perjanjian," kata Muhammad Nur, Senin (3/5/2021).
Selain itu, tanaman sawit di kawasan hutan tersebut yang seharusnya ditebang semua. Kenyataannya hanya sebagian.
Padahal, perjanjian kerja sama menanami dengan tanaman kehutanan, baik kayu maupun nonkayu.
"Kami meminta Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan Aceh segera membatalkan dan mencabut surat perjanjian kerja sama restorasi kawasan hutan bekas perambahan karena kenyataannya di lapangan tidak sesuai," katanya.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait