JAKARTA, iNews.id - Gubernur Aceh Irwandi membantah dirinya meminta upah 8 persen terkait alokasi dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh tahun anggaran 2018. Meski begitu, barang bukti berkata lain, sehingga dia ditetapklan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Irwandi keluar dari Gedung KPK mengenakan rompi oranye, Kamis (5//7/2018) dini hari WIB. Dia menjalai pemeriksaan di KPK sejak Rabu (4/7/2018), setelah tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (2/7/2018).
Saat ditanya awak media, dia keukeuh membantah telah meminta upah Otsus 2018. Sementara menurut informasi, Irwandi meminta upah kepada bupati sebesar Rp500 juta.
Selain menjaring Irwandi, OTT Aceh yang dilakukan KPK turut menciduk tiga orang lainnya.
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait