ACEH, iNews.id - Diduga menyebar kebencian melalui akun di sosial media Facebook, seorang pria diamankan polisi. Pelaku yang ditangkap Tim Unit Cyber Patrol Polres Aceh Selatan itu menyatakan dirinya hanya iseng menulis status tersebut.

TD, warga Tapaktuan Aceh Selatan diamankan polisi lantaran mengunggah tulisan yang diduga menghina simbol negara dan salah satu pasangan calon yang diusung PDIP dalam Pilkada Aceh Selatan 2018. Menurut keterangan pelaku postingan tersebut pada 4 April 2018.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman empat tahun penjara atau denda Rp750 juta.

Video Editor: Khoirul Anfal


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network