Nisa Binti Abdullah, 'Ratu Narkoba' asal Bireuen, Aceh menjalani sidang putusan. (Foto: iNews.id)

ACEH, iNews.id - Nisa Binti Abdullah, 'Ratu Narkoba' asal Bireuen, Aceh menjalani sidang putusan. Lokasi di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/5). Dalam persidangan itu, Nisa dijatuhi hukuman pidana mati. 

Hakim juga memvonis mati suami dari Nisa bernama Al Riza. Sementara tiga terdakwa lainnya divonis penjara seumur hidup. Hakim mengatakan tidak ada hal meringankan kepada para terdakwa. Karena keenam terdakwa melawan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. 

Produser: Akira AW
Video Editor: Ifaldi Musyadat


Editor : Wahyu Triyogo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network