ACEH TIMUR, iNews.id - Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus ledakan sumur minyak setelah memeriksa 30 saksi di Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Pereulak, Aceh Timur, Aceh. Kelima tersangka, yakni kepala desa, pemilik lahan, ketua pemuda, dan pemodal. Sementaara satu tersangka lainnya merupakan pekerja yang dinyatakan meninggal di lokasi kejadian.
Selain minyak yang saat ini dititipkan di PT Awan anak perusahaan Pertamina EP Rantau, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain.
Sebelumnya ledakan terjadi pada pengeboran sumur minyak mentah di Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Pereulak, pada 25 April 2018. Kelebihan produksi minyak yang keluar mengundang masyarakat mengumpulkan minyak di sekitar sumur bor.
Namun, tiba-tiba percikan api muncul hingga menyambar sekitar lokasi pengeboran. Akibatnya, puluhan orang yang berada di lokasi terkena semburan api.
Video Editor: Alvian Surya
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait