N (47) harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Aceh Besar.

ACEH BESAR, iNews.id - N (47) harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Aceh Besar. N diketahui memperkosa seorang wanita penyandang disabilitas di kebun milik korban.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya ke keluarga. Pihak keluarga korban pun langsung melaporkan laporkan ke kepolisian.

Pihak Polres Aceh Besar langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku.


Editor : Wahyu Triyogo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network