ACEH SINGKIL, iNews.id - Dua terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Aceh Singkil, Provinsi Aceh. Majelis Hakim menyatakan tidak ada pertimbangan yang meringankan kedua terdakwa.
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait