Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh memusnahkan empat hektare berisi 1.000an batang ganja di Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, Rabu (9/12/2020). Tanaman terlarang tersebut tumbuh dengan tinggi sekitar 1-2 meter. (Foto: iNews.i)

BANDA ACEH, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh memusnahkan empat hektare berisi 1.000an batang ganja di Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, Rabu (9/12/2020). Tanaman terlarang tersebut tumbuh dengan tinggi sekitar 1-2 meter.

Lokasi ladang ganja berada di lereng bukti. Jarak ladang sekitar satu jam berjalan kaki dari jalan terdekat yang bisa dilalui kendaraan bermotor roda empat.

Pemusnahan dilakukan dengan jalan mencabut tanaman ganja tersebut dan kemudian membakarnya. Lokasi pemusnahan dilakukan di dua titik, pertama langsung di ladang, dan kedua di tanah lapang dekat titik terakhir pemberhentian kendaraan bermotor.


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network