ACEH, iNews.id - Seorang Ibu rumah tangga bersama anaknya yang masih balita terpaksa mendekam di Lapas Lhoksukon, Aceh Utara, Aceh. Sang Ibu divonis bersalah karena melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Diketahui, sang ibu menyebarkan ke media sosial mengenai keributan kepala desa dengan orang tuanya. Berilkut video selengkapnya.
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait