2 Kakak Adik di Aceh Tamiang Ditangkap karena Kasus Narkoba, Ganja 19,2 Kg Diamankan
JAKARTA, iNews.id – Dua laki-laki di Aceh Tamiang, Aceh ditangkap polisi karena terlibat kasus peredaran narkoba. Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan ganja kering seberat 19,2 kilogram.
SY (36) dan AL (32) berhasil ditangkap anggota Tim Oprasional Sat Narkoba Polres Aceh Tamiang di bawah pimpinan Bripka Bustamil Arifin. Keduanya merupakan penduduk Dusun Alur Betung, Desa Tampur Paluh, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupatem Aceh Timur.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail mengatakan, keduanya ditangkap saat bertransaksi ganja di jalan umum Dusun Lubuk Berteh, Desa Lubuk Sidop, Kecamatan Sekrak, Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (28/1/2021), pukul 18.00 WIB.
“Penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di sekitar lokasi,” katanya seperti dikutip dari https://tribratanewsaceh.com tanggal 29 Januari 2021.
Selanjutnya, petugas segera melakukan penyelidikan dan pengintaian. Tak lama kemudian, personel opsnal melihat seorang laki–laki (SY) yang mencurigakan sedang mengangkat atau memikul satu buah goni plastik dari semak – semak yang ada di pinggir jalan.
Saat penangkapan, polisi mengamankan satu karung goni yang di dalamnya terdapat tujuh bal ganja yang dibalut dengan kertas warna coklat. Berat total ganja tersebut mencapai 19,2 kg.
Dari hasil interogasi, SY mengaku bekerja sama dengan adiknya AL yang saat itu sudah menunggu di sebuah warung kopi. Tak mau buruan lepas, polisi segera mengamankan AL. Kini, tersangka dan barang bukti kini diamankan di Sat Narkoba Polres Aceh Tamiang guna penyelidikan lebih lanjut.
Kepada polisi, SY mengaku barang tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari PO yang tinggal di Kecamatan Pinding, Kabupaten Gayo Lues. Akibat perbuatannya, kedua pelaku didakwa melanggar Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Umaya Khusniah