get app
inews
Aa Text
Read Next : Libur Nataru, Pantai Indah Aceh Dipadati Pengunjung

2 PSK dan Pria Hidung Belang Dihukum Cambuk 100 Kali di Aceh Barat Daya

Kamis, 29 Desember 2022 - 03:58:00 WIB
2 PSK dan Pria Hidung Belang Dihukum Cambuk 100 Kali di Aceh Barat Daya
Algojo Kejari Aceh Barat Daya mencambuk perempuan PSK. (FOTO: iNews/ERDAWATI)

ACEH BARAT DAYA, iNews.id - Dua perempuan pekerja seks komersial (PSK) dan dua pria hidung belang dihukum cambuk 100 kali di Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh, Rabu (28/12/2022) siang. Selain mereka, tiga orang juga dijatuhi hukuman cambuk karena dinilai terbukti melanggar Qanun Jinayat Maisir atau judi.

PSK dan pria hidung belang dinilai melanggar Pasal 30 tentang Zina dalam Qanun Jinayat. Eksekusi cambuk berlangsung di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya.

Perempuan PSK yang dihukum cambuk berinisial CN dan PR. Sedangkan dua pria hidung belang pengguna jasa PSK, berinisial AZ dan RE. PR dijerat dua pasal karena selain PSK, dia juga terbukti sebagai mucikari CN. Karena itu, PR mendapat hukuman cambul 109 kali.

Sedangkan tiga pelanggar jarimah maisir atau judi kartu poker dan agen chip domino juga menerima cambukan. Mereka antara lain, ZU dijatuhi hukuman cambuk 15 kali dan RS dicambuk 13 kali.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut