2 PSK dan Pria Hidung Belang Dihukum Cambuk 100 Kali di Aceh Barat Daya
ACEH BARAT DAYA, iNews.id - Dua perempuan pekerja seks komersial (PSK) dan dua pria hidung belang dihukum cambuk 100 kali di Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh, Rabu (28/12/2022) siang. Selain mereka, tiga orang juga dijatuhi hukuman cambuk karena dinilai terbukti melanggar Qanun Jinayat Maisir atau judi.
PSK dan pria hidung belang dinilai melanggar Pasal 30 tentang Zina dalam Qanun Jinayat. Eksekusi cambuk berlangsung di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya.
Perempuan PSK yang dihukum cambuk berinisial CN dan PR. Sedangkan dua pria hidung belang pengguna jasa PSK, berinisial AZ dan RE. PR dijerat dua pasal karena selain PSK, dia juga terbukti sebagai mucikari CN. Karena itu, PR mendapat hukuman cambul 109 kali.
Sedangkan tiga pelanggar jarimah maisir atau judi kartu poker dan agen chip domino juga menerima cambukan. Mereka antara lain, ZU dijatuhi hukuman cambuk 15 kali dan RS dicambuk 13 kali.
Editor: Agus Warsudi