3 Penjual Chips Judi Online di Aceh Ditangkap, Terancam 45 Kali Hukuman Cambuk
ACEH BARAT, iNews.id - Polisi menangkap tiga orang pedagang yang diduga menjual chip judi daring (online) di Aceh Barat. Pelaku terancam hukuman 45 kali cambuk.
Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso mengatakan, ketiga pelaku yakni berinisial SY (38) warga Desa Kuta Padang, Meulaboh, Aceh Barat.
"Dari tangan tersangka SY kami amankan barang bukti berupa satu unit ponsel dan uang tunai senilai Rp1,7 juta," kata Pandji, Rabu (24/8/2022).
Pelaku selanjutnya, kata dia, yakni MY (42) warga Dusun Cot, Meulaboh, Aceh Barat. Dari tangan pelaku ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit hp dan uang tunai senilai Rp2 juta
Serta dari tersangka ketiga yakni Z (45) warga Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon pintar dan uang tunai Rp1,8 juta.
Pandji menjelaskan penangkapan terhadap ketiga tersangka tersebut, dilakukan menindaklanjuti instruksi Kapolri untuk pemberantasan judi daring.
“Ketiga tersangka ini berhasil kita tangkap setelah dilakukan penyelidikan," katanya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka juga melanggar Pasal 20 Juncto Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Maisir dengan ancaman pidana cambuk sebanyak 45 kali.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto