4 Maling Motor di Pidie Ditangkap Polisi, Belasan Motor Diamankan sebagai Barang Bukti
PIDIE, iNews.id – Empat orang ditangkap polisi jajaran Reserse Kriminal Polres Pidie, Aceh atas kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Selain menangkap empat orang tersangka, polisi juga mengamankan belasan unit kendaraan roda dua hasil kejahatan sebagai barang bukti.
BM, WD, AB dan RK ditangkap aparat di lokasi yang berbeda. Kepada polisi, para pelaku mengaku melakukan aksi kejahatan karena kebutuhan ekonomi, main judi online dan narkoba.
Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian mengatakan, modus kejahatan yang di lakukan pelaku yakni mendatangi korban dengan pura-pura kenal dengan salah seorang teman target. Mereka memaksa korban untuk ikut bersama pelaku dan mencari teman target yang dikenal pelaku.
“Di tengah perjalanan, di tempat sepi, para pelaku melakukan aksi jahatnya dengan menganiaya dan merampas handphone dan sepeda motor korban,” katanya.
Ke empat pelaku ditangkap terpisah Selasa, 24 November 2020 sekira pukul 17.00 WIB. Penyelidikan diawali kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Gampong Sumboe Buga, Kecamatan Peukan Baro, Kabupaten Pidie.
Hasilnya, pelaku BM dijadikan tersangka. Namun dia kini sedang ditahan di Lapas Kelas IIB Lhoksukon terkait tindak pidana yang dilakukan di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
Dari pemeriksaan, BM mengaku pernah melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan terhadap korban MS bersama tiga orang rekannya WD, AB dan RK. Mereka membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha jenis R 25 dan satu unit handphone milik korban.
Selanjutnya, polisi menangkap pelaku lain. WD ditangkap Rabu 25 November 2020 sekitar pukul 02.30 WIB. Dia diciduk di sebuah bengkel las di Gampong Blang Paseh, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Aceh.
Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka AB di kawasan Gampong Tanjong AW, Kecamatan Samuder, Kabupaten Aceh Utara. Selanjutnya polisi juga menangkap tersangka RK di Gampong Rayeuk Kareung, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
Para tersangka terancam Pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 2 ke-1e dan ke-2e Kuhpidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Editor: Umaya Khusniah