get app
inews
Aa Text
Read Next : Dilaporkan Anak Kandung, Ustaz Evie Effendi Ditetapkan Tersangka KDRT

4 Warga Nagan Raya Jadi Tersangka Kasus Illegal Logging, 11 Balok Kayu Meureubo Disita

Rabu, 24 Februari 2021 - 16:12:00 WIB
4 Warga Nagan Raya Jadi Tersangka Kasus Illegal Logging, 11 Balok Kayu Meureubo Disita
Barang bukti Daihatsu Taft warna hitam serta 11 unit balok kayu jenis Meureubo disita polisi di Nagan Raya. (Foto: Antara)

SUKA MAKMUE, iNews.id – Empat warga yang diduga pelaku perambah hutan (illegal logging) di kawasan Desa Panton Bayam, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya ditangkap polisi. Barang bukti satu unit mobil Daihatsu Taft warna hitam, serta sebelas unit balok kayu jenis Meureubo disita polisi. 

BA (49) dan SR (23) warga Desa Cot Teuku Dek; IZ (22) warga Desa Keude Linteung dan AB (42) warga Desa Meurandeh Suak, Kecamatan Seunagan Timur ditangkap aparat Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Nagan Raya. 

“Pelaku saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno diwakili Kasat Reskrim, AKP Mahfud, Selasa (23/2/2021) malam.

AKP Mahfud menjelaskan, penangkapan dilakukan polisi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya laporan dugaan aktivitas perambahan hutan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keempat pelaku di kawasan Desa Panton Bayam, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

“Saat ditanyai surat atau izin menebang kayu, keempat warga ini tidak bisa memperlihatkan izin resmi dari pemerintah,” ujarnya.

Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Perlindungan Pemberantasan Kerusakan Hutan dengan ancaman pidana kurungan penjara di atas lima tahun.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut