4.945 Napi di Aceh Diusulkan Terima Remisi Hari Kemerdekaan, 77 Langsung Bebas
BANDA ACEH, iNews.id - Kanwil Kemenkumham Aceh mengusulkan 4.945 narapidana (napi) menerima remisi atau pengurangan masa hukuman pada hari kemerdekaan. Sebanyak 77 diantaranya diusulkan menerima remisi umum (RU) II atau langsung bebas.
Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, mengatakan, sebanyak sebanyak 4.868 napi diusulkan menerima RU I atau pengurangan masa hukuman. Pengurangan yang diusulkan berkisar satu hingga enam bulan pidana.
"Untuk tahun ini, ada 4.945 narapidana diusulkan mendapatkan remisi," kata Meurah Budiman, Kamis (12/8/2021).
Ribuan napi yang diusulkan menerima remisi berasal dari 18 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan delapan rumah tahanan negara (rutan) yang tersebar di 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh.
"Paling banyak dari Lapas Kelas IIA Banda Aceh dengan jumlah 436 narapidana, Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa sebanyak 377 narapidana," kata dia.
Selain itu, Lapas Kelas IIB Meulaboh mengusulkan remisi untuk 314 napi dan Rutan Kelas IIB Sigli 305 napi. Sedangkan Lapas Kelas IIA Lhokseumawe sebanyak 290 napi.
"Sedangkan anak didik pemasyarakatan yang diusulkan mendapat remisi sebanyak 29 orang. Mereka saat ini menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Banda Aceh," kata kakanwil.
Editor: Erwin C Sihombing