7 Fakta Kasus Suami Ceraikan Istri usai Lulus PPPK di Aceh Singkil, Nomor 5 Karma?
ACEH SINGKIL, News.id – Kasus perceraian antara seorang pria yang baru dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan istrinya, Imelda Safitri, di Kabupaten Aceh Singkil, menjadi sorotan publik.
Video kisah Fitri pertama kali viral lewat akun Safitri Alshop Aceh di Facebook, dibagikan lebih dari 5.000 kali dalam 24 jam dan menuai ribuan komentar simpati serta kemarahan publik.
Bupati Iskandar Usman Al Farlaky pun memberikan atensi khusus kasus tersebut dengan menyambangi rumah ibu dua anak tersebut. Berikut tujuh fakta menarik dari kisah yang viral ini.

1. Dicerai 2 Hari setelah Suami Dilantik Sebagai PPPK
Fitri atau Imelda Safitri dicerai suaminya pada 15 Agustus 2025, hanya dua hari sebelum sang suami dilantik sebagai PPPK Satpol PP/WH Aceh Singkil pada 17 Agustus 2025. Perceraian ini tanpa alasan jelas dan dilakukan secara mendadak.
2. Aksi Haru Fitri Tinggalkan Rumah Kontrakan
Video viral memperlihatkan Fitri bersama dua anaknya meninggalkan rumah kontrakan di Desa Siti Ambia, Kecamatan Singkil. Tetangga tampak mengantar kepergian mereka dengan tangisan dan kata-kata penguat, menggambarkan pilunya suasana.
3. Berjualan Gorengan
Setelah perceraian, Fitri dan anak-anaknya pindah ke Mukek, Aceh Selatan, dan kini berjualan gorengan untuk menyambung hidup. Kisah perjuangan ini menuai empati luas dari masyarakat.
4. Bupati Turun Langsung ke Lokasi
Kasus ini membuat Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al Farlaky, turun langsung mengunjungi rumah Fitri pada Kamis, 23 Oktober 2025. Ia ingin memastikan kondisi korban sekaligus menunjukkan kepedulian pemerintah daerah.
5. Suami Terancam Sanksi Pemecatan
Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Aceh Singkil akan memanggil suami Fitri untuk meminta klarifikasi terkait motif perceraian. Bila terbukti melanggar etika, ia terancam sanksi atau pemberhentian sebagai aparatur pemerintah.
6. Kepala Desa Ungkap Rumah Tangga Sudah Retak Lama
Kepala Desa Siti Ambia, Aswalun, menyebut keretakan hubungan pasangan tersebut sudah terjadi jauh sebelum pengangkatan PPPK. Namun, publik tetap menyoroti moralitas tindakan sang suami yang menceraikan istrinya setelah sukses diangkat kerja.
7. GERMAS PPA Siap Dampingi Korban
Gerakan Nasional Perlindungan Perempuan dan Anak (GERMAS PPA) menyatakan siap memberikan pendampingan hukum dan psikologis bagi Fitri. Mereka menilai kasus ini bukan sekadar masalah rumah tangga, tapi juga cermin tanggung jawab sosial dan moral ASN.
Editor: Kastolani Marzuki