7 Pengedar Narkoba di Aceh Barat Ditangkap, 13,39 Gram Sabu Disita
ACEH BARAT, iNews.id - Polisi menangkap tujuh tersangka kasus narkoba di wilayah Aceh Barat. Mereka masing-masing berinisial TR, YS, AR, AS, IR, AM, dan SF.
Wakapolres Aceh Barat Kompol Aditya Kusuma mengatakan, mereka diamankan setelah polisi mengungkap lima kasus narkoba sepanjang Agustus-Oktober 2022.
"Kami mengungkap lima kasus peredaran sabu dengan barang bukti 13,39 gram sabu," kata Aditya Kusuma, Selasa (18/10/2022).
Aditya menambahkan, dari ketujuh tersangka yang sudah diamankan tersebut, terdiri dari pemakai dan pengedar sabu.
"Para pengedar yang diamankan tersebut masing-masing berinisial TR , AS, IR dan tercatat sebagai warga Kabupaten Aceh Barat," katanya.
Sedangkan pelaku berinisial YS, AR, AM, dan SF warga Kecamatan Johan Pahlawan, diduga sebagai pengguna.
Ketiga pengedar dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sementara keempat pengguna sabu, dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf (a) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto