Aceh Utara Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 5 Januari 2026
ACEH UTARA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara kembali memperpanjang masa tanggap darurat bencana banjir dan longsor. Masa perpanjangan selama tujuh hari ke depan, terhitung 30 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026.
Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil mengatakan, perpanjangan ini dilakukan karena masih banyak persoalan pascabencana yang belum terselesaikan.
Dua dusun, yakni Dusun Seuleumak dan Dusun Sarah Raja di Kecamatan Langkahan, hingga kini masih terisolasi. Akses menuju lokasi sulit dijangkau sehingga penyaluran logistik bagi korban banjir harus menggunakan perahu.
"Jadi kita ada dua dusun itu masih terisolasi. Masih harus menggunakan boat untuk mengantarkan logistik ke dalam karena belum tembus jalan darat," ujar Ismail, Rabu (31/12/2025).
Selain itu, puluhan ribu pengungsi masih bertahan di tempat yang jauh dari kata layak. Kondisi ini membuat pemerintah daerah menilai status tanggap darurat perlu diperpanjang agar penanganan dapat terus dilakukan secara intensif.
Banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh Utara pada 26 November 2025 lalu membawa dampak kerusakan besar. Sebanyak 3.506 rumah warga hilang akibat terjangan arus banjir, sementara 215 orang tewas.
Editor: Kurnia Illahi