Angkut 63.400 Batang Rokok Ilegal, Mobil di Langsa Disetop Petugas
LANGSA, iNews.id - Petugas patroli Bea dan Cukai Langsa menyita puluhan ribu batang rokok ilegal. Rokok tanpa dilengkapi pita cukai ini diamankan dari mobil milik warga.
"Total rokok ilegal yang disita mencapai 63.400 batang," kata Kepala Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa, Sulaiman, Selasa (7/2/2023).
Dia menambahkan, penyitaan ini dilakukan setelah petugas mendapat informasi adanya peredaran rokok ilegal.
Berbekal laporan itu, petugas patroli langsung memantau sarana angkut yang melintas di Kota Langsa pada Jumat (3/2/2023).
Dari hasil pemantauan, tim patroli menghentikan sebuah mobil yang diinformasikan mengangkut rokok ilegal di jalan negara Banda Aceh-Medan di Alue Dua, Kota Langsa. Selanjutnya, tim patroli memeriksa mobil tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan rokok ilegal merek Luffman tanpa dilekati pita cukai. Kemudian, tim mengamankan sopir mobil tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Sulaiman mengatakan pelanggaran terhadap rokok ilegal diatur Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Ancaman pidananya paling singkat satu tahun penjara dan paling lama lima tahun penjara. Serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak 10 kali dari nilai cukai yang harus dibayarkan.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto