Asyik Nongkrong di Warung, Pemerkosa Anak 12 Tahun di Aceh Ditangkap Polisi
PIDIE, iNews.id – Polisi menangkap pelaku pemerkosaan anak berusia 12 tahun di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh. Pelaku berinisial Z alias SD (32), yang bekerja sebagai petani ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pidie saat asyik nongkrong di warung di Desa Mesjid Usi, Kecamatan Mutiara Timur.
"Pelaku dibekuk polisi saat berada di salah satu warung di Desa Mesjid Usi, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Aceh, pada Sabtu (6/2/2021), sekitar pukul 22.00 WIB," kata Kasatreskrim Polres Pidie AKP Ferdian Chandra, Senin (8/2/2021).
AKP Ferdian Chandra mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan orang tua korban ke SPKT Polres Pidie. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan korban. Korban mengaku telah dicabuli dan diperkosa oleh Z alias SD.
Petugas Unit Opsnal Satreskrim Polres Pidie kemudian melakukan pencarian terhadap tersangka. Pada Sabtu (6/2/2021) pukul 22.00 WIB, tersangka diketahui berada di sebuah warung di Gampong Masjid Usi, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie.
"Petugas selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka dan membawanya ke Satreskrim Polres Pidie guna penyidikan lebih lanjut," katanya.
Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga telah melakukan aksinya dua kali, yaitu pada Kamis, 21 Januari 2021 sekitar pukul 14.00 WIB. Kemudian, pada Senin, 25 Januari 2021 sekitar pukul 08.00 WIB.
"Pelaku melakukan aksinya di dalam kamar dan ruangan tamu rumah ibu pelaku bertempat di Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Aceh. Korban masih berumur 12 tahun," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor: Maria Christina