Ayah Bejat Tega Perkosa Anak Tiri Selama 2 Tahun
LHOKSEUMAWE, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh meringkus DA (50) yang tega memerkosa anak tirinya yang tergolong masih berusia di bawah umur. Aksi bejat DA yang memasuki usia paruh baya ditangkap di rumahnya di Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara setelah anak tiri bersama sang ibu melaporkan ke pihak berwajib.
Hasil pemeriksaan petugas DA pertama kali menggagahi korban sejak pertengahan tahun 2016. Saat itu korban masih berusia 12 tahun dan hal serupa kerap menimpa hingga tahun 2018. Pada awalnya korban tidak berani melaporkan kejadian yang menimpa dirinya kepada orang tua atau kepada pihak manapun.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Budi Nasuha Waruwu menerangkan, korban tidak berani mencerikan kejahatan yang dilakukan tersangka karena diancam akan dibunuh. Bahkan, kata dia, tersangka juga akan membunuh ibu korban andai perlakuan ayah tirinya diketahui banyak orang.
"Pelaku adalah ayah tiri korban dan saat melakukan juga mengancam korban akan dibunuh begitu juga orang tuanya (ibu korban). Bahkan pelaku berujar akan memotong-motong atau mencincang korban," ucap AKP Budi di kantornya, Selasa (17/4/2018).
Aksi bejat baru berhenti dan terbongkar saat korban memaksa untuk melanjutkan pendidikannya di pesantren. Selama tinggal di pesantren korban akhirnya mengaku kepada ibunya soal perbuatan bejat ayah tirinya. Sang ibu pun akhirnya melaporkan kepada polisi.
"Yang ironisnya sampai saat ini orang tuanya masih tinggal satu rumah. Hingga akhirnya korban merasa tidak tahan dan minta disekolahkan ke pesantren. Setelah di pesantren dia baru ngomong," ujarnya.
Saat diperiksa, pelaku mengakui segala perbuatannya kepa sang anak tiri. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dalam korban, baju dan juga kain sarung serta bukti hasil visum dari rumah sakit. Akibat perbuatannya, kini tersangka ditahan di Mapolres Lhokseumawe guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 34 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," ungkapnya.
Editor: Achmad Syukron Fadillah