get app
inews
Aa Text
Read Next : Benda Bersejarah Ditemukan di Proyek Pembangunan Jalan Prambanan-Gunungkidul

Banyak Situs Bersejarah, Masyarakat Gampong Pande Minta Pembangunan IPAL Dihentikan

Rabu, 17 Maret 2021 - 15:04:00 WIB
Banyak Situs Bersejarah, Masyarakat Gampong Pande Minta Pembangunan IPAL Dihentikan
Nisan kuno yang ditemukan di lokasi pembangunan IPAL di Gampong Pande, Banda Aceh, Selasa (16/3/2021). (Foto: ANTARA)

BANDA ACEH, iNews.id - Warga Desa (Gampong) Pande, Kota Banda Aceh menolak pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di lokasi penemuan situs-situs bersejarah. Mereka telah menyurati Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI, Basuki Hadimuljono terkait hal ini.

"Kami warga menolak pembangunan IPAL karena di situ banyak terdapat situs sejarah yang dibuktikan dengan makam kuno," kata Ketua Forum Masyarakat Penyelamat Situs Sejarah Gampong Pande (Formasigapa) Ahmad Nawawi, di Banda Aceh, Selasa (16/3/2021).

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh kembali melanjutkan pembangunan proyek IPAL di Gampong Pande. Pembangunan IPAL sempat terhenti karena banyak ditemukan situs bersejarah, seperti nisan makam raja dan ulama Aceh.

Rencana pemerintah itu menuai kritikan serta penolakan masyarakat. Mereka yakni budayawan, keturunan raja-raja Aceh hingga anggota legislatif setempat.

Nawawi mengatakan, masyarakat secara resmi melalui Formasigapa juga telah menyurati Menteri PUPR RI c/q Direktur Jenderal Cipta Karya dengan nomor 001/GP-F/III/2021. Surat ini berisi tentang penolakan dan pemberhentian pembangunan IPAL di lokasi bersejarah tersebut.

Melalui surat tersebut, masyarakat menjelaskan beberapa poin dan alasan penolakan kelanjutan pembangunan IPAL. Di antaranya karena kawasan itu merupakan kota tua yang terbenam sejarah masa lalu. Terbukti setelah adanya benda-benda bersejarah yang muncul pasca tsunami Aceh.

"Di areal pembangunan tersebut juga sudah ditemukan makam kuno sehingga memancing kericuhan masyarakat Aceh untuk menghentikan pembangunan dan menyelamatkan temuan nisan berusia ratusan tahun itu," ujarnya.

Setelah melakukan kunjungan pada November 2017 lalu, Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf juga mendukung penghentian dan meminta untuk memindahkan lokasi bangunan IPAL tersebut.

Pembangunan IPAL dinilai dapat merusak dan menghilangkan jejak-jejak peradaban Islam. Selain itu identitas sejarah Aceh bisa terhapus. Hal ini karena lokasi tersebut merupakan titik nol Kota Banda Aceh, dan banyaknya para ulama serta bangsawan Aceh masa lalu.

"Bahwa berdasarkan penemuan masyarakat, di tempat tersebut masih banyak ditemukan situs-situs bersejarah dan makam-makam kuno," kata Nawawi.

Menurutnya, penghilangan situs sejarah merupakan salah satu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana diatur pada pasal 6 ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Beleid ini mengatur soal perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat yang harus diperhatikan, dilindungi oleh hukum, masyarakat dan pemerintah.

Karena itu, lanjut Nawawi, pihaknya meminta Menteri PUPR, melalui Direktur Jenderal Cipta Karya untuk dapat menghentikan pembangunan IPAL. Lebih baik jika mengalihkannya ke lokasi lain agar tidak menimbulkan kericuhan dan kegaduhan dalam masyarakat.

"Kami juga tegaskan bahwa kami bukan menolak pembangunan IPAL, tetapi lokasi pembangunannya yang kami tolak karena di sana banyak ditemukan situs sejarah," kata Nawawi.

Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman menyatakan komitmennya untuk melestarikan situs sejarah dan cagar budaya yang ada di Banda Aceh. Pembangunan IPAL itu sudah dilakukan sejak 2015 dan pelaksanaannya 2016. Itu terjadi sebelum dia menjabat wali kota, dan mungkin sudah dilakukan kajian sebelumnya.

“Dalam hal ini kita hanya melanjutkan saja proyek ini, dengan sudah melakukan survei yang melibatkan semua elemen dari pemerintahan, para warga, Tim Arkeologi, TACB (Tim Ahli Cagar Budaya), BPCB (Badan Pelestarian Cagar Budaya) Aceh,” kata Aminullah Usman, Senin (15/3/2021).

Sebagai informasi, Pemkot Banda Aceh pada 2017 lalu menghentikan sementara pembangunan IPAL di Gampong Pande.

Pembangunan terpaksa dihentikan karena banyak penemuan situs sejarah seperti batu nisan. Dugaannya, batu nisan ini milik para raja-raja masa kerajaan Aceh, namun, pembangunan IPAL kini kembali dilanjutkan.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut