get app
inews
Aa Text
Read Next : Bejat! Kakek 66 Tahun di Malang Cabuli Bocah Perempuan Tetangga

Begini Modus Sopir Bus Sekolah di Aceh Barat Daya Perkosa Siswi di Mobil

Kamis, 18 Mei 2023 - 11:36:00 WIB
Begini Modus Sopir Bus Sekolah di Aceh Barat Daya Perkosa Siswi di Mobil
Sopir bus sekolah cabuli siswi MTS di Aceh Barat Daya (Erdawati/MNC Portal)

ACEH BARAT DAYA, iNews.id - Sopir bus sekolah di Aceh Barat Daya, ditangkap polisi. Dia diamankan lantaran mencabuli siswi yang masih di bawah umur di dalam mobilnya.

Wakapolres Aceh Barat Daya Kompol Asyhari Hendri mengatakan, pelaku berinisial F (38) yang merupakan sopir bus sekolah. Untuk korban saat ini mengenyam pendidikan di bangku salah satu Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN).

“Pelaku melakukan perbuatannya tersebut semuanya berada di dalam bus sekolah," kata Asyhari Hendri, Kamis (18/5/2023).

Dia menambahkan, pelaku telah melancarkan aksinya sejak Maret 2023 hingga 27 April 2023.

"Perbuatan itu dilakukan sat pagi hari di dalam bus sekolah saat kondisi bus masih kosong," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, perbuatan bejat pelaku telah dilakukan lima kali di dua tempat yang berbeda yakni pada Maret 2023 di Desa Alu Rambot dan ada juga di Desa Alu Sungai Pinang, keduanya di Kecamatan Jeumpa.

"Setelah beraksi, pelaku juga mengancam agar tidak menceritakan kepada orang lain," kata dia.

Perbuatan bejat pelaku itu diketahui saat salah seorang teman korban melihat pelaku sedang mencium korban. Saksi kemudian melaporkan kepada ibu kandung korban.

Tak terima dengan yang dilakukan pelaku, ibu kandung korban kemudian melapor ke polisi. Setelah menerima laporan dari ibu kandung korban, Unit PPA satreskrim polres aceh barat daya berhasil mengamankan pelaku dalam kurun waktu kurang 24 jam.

"Pelaku dibekuk saat sedang berada di rumahnya," katanya.

Sementara F mengaku jika sudah menggagahi korban beberapa kali.

"Teringat, yang ada bersetubuh dua kali. Di kamarnya dua kali, dalam bus dua kali. Kemudian di keudenya sekali, itu tidak ada bersetubuh," katanya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita alat bukti berupa seragam sekolah serta bukti surat visum yang diperoleh penyidik.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukum cambuk paling sedikit sebanyak seratus lima puluh (150) kali/ dan paling banyak dua ratus (200) kali cambukan.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut