Belasan Warga Aceh Selatan Jalani Hukuman Cambuk, Pemerkosa hingga Penjudi
ACEH SELATAN, iNews.id - Belasan warga Kabupaten Aceh Selatan menjalani eksekusi hukuman cambuk di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis (19/6/2025). Pelaksanaan hukuman ini digelar secara terbuka dan disaksikan oleh masyarakat, sebagai bagian dari penerapan Qanun Aceh tentang hukum jinayat.
Eksekusi dilakukan oleh algojo terhadap para terpidana yang telah mendapatkan putusan inkrah dari Mahkamah Syariah Tapaktuan. Mereka dinyatakan bersalah melanggar berbagai pasal dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, termasuk kasus jarimah pemerkosaan, perzinahan, dan maisir (perjudian).
Salah satu terpidana, berinisial A seorang pria lanjut usia, dijatuhi hukuman sebanyak 175 kali cambuk karena melanggar pasal 48 terkait jarimah pemerkosaan. Namun, pelaksanaan hukuman dihentikan sementara lantaran kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk melanjutkan eksekusi.
Selain itu, beberapa terpidana lain juga menjalani hukuman cambuk. Untuk pelaku perzinahan menerima 100 kali cambukan, dan pelaku perjudian dicambuk sebanyak 30 kali.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan, Indra Senjaya menyampaikan bahwa dari total belasan terpidana, 14 orang dinyatakan telah selesai menjalani hukuman dan langsung dibebaskan. Sementara terpidana lainnya yang belum dieksekusi akan mengikuti tahap berikutnya.
"Kita telah memanggil 20 terpidana kemudian yang hadir 16 dan tidak hadir empat, yang tidak hadir ada keterangan dari kecik," ujar Indra Senjaya, Jumat (20/6/2025).
Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis memastikan komitmen pemerintah daerah untuk terus menegakkan hukum berdasarkan syariat Islam.
"Kita mendukung penguatan syariat ini secara kafah," kata Baital Mukadis.
Eksekusi tersebut mendapat pengamanan ketat dari polisi dan Satpol PP serta menyedot perhatian warga yang ikut menyaksikan jalannya hukuman.
Editor: Kurnia Illahi