Bobol Konter Ponsel, Residivis Kasus Narkoba Ditangkap saat Nyabu di Kamar
BENGKULU, iNews.id - Polisi menangkap residivis kasus narkoba di Rejang Lebong, Bengkulu. Pelaku berinisial AA itu ditangkap saat mengisap sabu di kamarnya.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan, pelaku diketahui sebagai warga Kelurahan Jalan Baru, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
"Pelaku residivis tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada tahun 2005," kata Sampson, Senin (7/3/2022).
Sampson menambahkan, pelaku ditangkap lantaran diduga mencuri di sebuah konter ponsel Gadjah Phonecell. Modus terduga pelaku saat beraksi dengan memecahkan kaca etalase, dengan cara di pukul dengan menggunakan batu.
"Kemudian, pelaku mengambil tujuh ponsel dari dalam etalase," katanya.
Lebih lanjut Sampson mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari korban. Berbekal laporan itu, polisi memburu pelaku.
"Saat ditangkap terduga pelaku sedang berada di kamar dan sedang mengkonsumsi sabu," katanya.
Dari penangkapan pelaku, kata Sampson, polisi mengamankan barang bukti satu buah kotak ponsel Xiamoi Redmi 3S warna Silver, satu kotak handphone merk Xiamoi Redmi S2 warna grey, satu unit ponsel merk Nokia tipe 108 warna hitam-kuning.
"Ada tiga paket sabu, dan satu bong," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan pidana penjara paling lama sembilan) tahun.
Demon Fajri
Editor: Nur Ichsan Yuniarto