get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Hari Ini Guncang Subulussalam Aceh, Cek Magnitudonya!

Campur Kopi dengan Ganja, Tour Guide di Gayo Aceh Diciduk Polisi

Jumat, 08 Januari 2021 - 14:11:00 WIB
Campur Kopi dengan Ganja, Tour Guide di Gayo Aceh Diciduk Polisi
Tour guide di Gayo Lues, Aceh ditangkap polisi karena meracik kopi dicampur ganja. (Foto: Instagram Polda Aceh)

JAKARTA, iNews.id – Seorang laki-laki yang juga tour guide di Gayo Lues, Aceh diciduk polisi karena sengaja memproduksi kopi yang dicampur dengan ganja. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu saset ganja seberat 2,5 ons. 

Indra Budiman (46) asal dari Kelurahan Tanjung Pinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Gayo Lues, Kamis (31/12/2020) pukul 23.30 WIB. 

Seperti diinformasikan akun Instagram resmi Polda Aceh, @bidhumaspoldaaceh, Kapolres Gayo Lues, AKBP Carlie Syahputra Bustamam didampingi Kasatresnarkoba AKP Syamsuir mengatakan, pelaku berprofesi sebagai pemandu wisata atau guide freelance. Petugas menggeledah salah satu kamar mes TNGL yang terletak di Dusun Kedah, Desa Penosan Sepakat, Kecamatan Blangjerango, Kabupaten Gayo Lues, Jum’at (1/1/2021) pukul 00.20 WIB.

“Selain ganja, petugas juga menyita du buah botol warna putih bening berisikan biji narkotika jenis ganja, akar ganja yang sudah dipotong, satu) bungkus kopi yang dibungkus dengan plastik warna putih bening, satu bungkus biji benih tembakau yang dibungkus dengan plastik warna putih bening, dua bungkus kertas paper merk Dji Sam Soe, satu unit handphone merk Samsung warna silver dan satu buah tas ransel warna hijau,” kata Kapolres Gayo Lues, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, Kamis (7/1/2021).

Kepada polisi, pelaku mengaku mendapat ganja dengan cara ditanam sendiri dan juga membelinya dari seseorang berinisial N (33) warga Desa Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues. Harga ganja yang dibelinya Rp700.000 untuk 500 gram ganja. 

“Ganja dibeli pada Kamis (10/12/2020). Tujuan pelaku membeli ganja untuk dijadikan bahan campuran pembuatan kopi ganja alias kopi dangdut. Sebagian juga dikonsumsi sendiri,” katanya.

Polisi menduga, kopi racikan tersebut dibagikan kepada turis mancanegara yang berkunjung ke objek wisata Dusun Kedah, Desa Penosan Sepakat, Kecamatan Blangjerango, Kabupaten Gayo Lues. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara maksimal 20 tahun.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut