Curi 10 Ton Arsip Negara Milik BPK Aceh Jaya, 3 Pelaku Ditangkap, 1 Buron
ACEH JAYA, iNews.id - Polisi menangkap tiga pelaku diduga terlibat tindak pidana pencurian arsip negara milik Badan Pengelola Keuangan (BPK) Kabupaten Aceh Jaya. Mereka diamankan anggota Satreskrim Polres Aceh Jaya dan seorang lagi masih diburu.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono mengatakan, identitas para pelaku yakni berinisial SI (42), IRH (32) dan IAA (63). Mereka ditangkap di lokasi terpisah.
Pelaku SI dan IRH ditangkap di rumahnya. Sementara IAA yang berperan sebagai penadah diciduk di lokasi tempat usaha miliknya.
“Pelaku utama semuanya ada empat orang. Dua berperan sebagai pelaku pencurian dan dua lagi penadah. Namun yang sudah diamankan baru tiga orang, satu penadah lagi masih buron,” ujar Yudi didampingi Kasat Reskrim Ipda Rahmad, Jumat (27/5/2022).
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus berawal saat Kepala BPK Aceh Jaya melaporkan terkait dokumen yang disimpan di gudang toko milik pemda telah hilang pada 10 Mei lalu. Jumlah aset yang dicuri tersebut diperkirakan berjumlah 10 ton.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e Jo Pasal 362 Jo Pasal 64 Jo Pasal 480 Ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw