Diduga Korupsi, Oknum Kepala Desa Dijebloskan ke Rutan Lhokseumawe
LHOKSEUMAWE, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menahan oknum kepala desa (kades) karena diduga melakukan tindak pidana korupsi. Yang bersangkutan berinisial MS (31) kades atau Keuchik Paya Bili, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Aceh.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Miftahuddin mengatakan, MS (31) ditahan dan dititipkan di Rutan Lhokseumawe selama 20 hari ke depan.
"Penyidik menahan MS karena khawatir yang bersangkutan melarikan diri atau adanya upaya menghilangkan barang bukti," ujar Miftahuddin, Kamis (9/9/2021).
Dia menambahkan, hasil audit Inspektorat Lhokseumawe, ditemukan beberapa proyek menyimpang seperti pembelian motor untuk desa menggunakan nama pribadi dan rehabilitasi rumah duafa tidak sesuai anggaran.
"MS juga tidak menyetor pajak desa dan diduga melakukan penyalahgunaan dana silpa tahun anggaran 2020. Perbuatan MS merugikan telah negara hingga Rp305 juta," katanya.
Editor: Donald Karouw