BANDA ACEH, iNews.id – Pengosongan paksa delapan rumah dinas dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Aceh oleh petugas gabungan Satpol PP menyisakan getir bagi para penghuninya.
Mereka yang sebagian besar sudah berusia lanjut bingung mencari tempat tinggal sementara. Mereka kecewa kepada pihak rektorat yang dinilai kurang manusiawi dan melanggar hukum. Sebab, penggusuran dilakukan tanpa ada surat pemberitahuan dan putusan eksekusi dari pengadilan.
Video Mantan Pekerja dengan Pihak Perusahaan Ricuh saat Eksekusi Pengosongan Rumah di Riau
Dosen Fakultas Ekonomi USK, Profesor Arahman Lubis mengaku sudah 41 tahun mengabdi di USK. Kini, dia dan keluarganya hanya bisa pasrah dan bersabar setelah terusir dari rumah dinas yang selama ini ditempatinya.
“Sangat disayangkan dengan penggusuran paksa ini, karena para penghuni rumah dinas dosen USK tersebut umumnya orang tua dan janda. Saya sendiri bingung belum tahu akan pindah ke mana,” katanya, Selasa (2/11/2021).
Dibui karena Kasus UU ITE, Dosen USK Aceh Saiful Mahdi akan Mengajar dari Penjara
Pengosongan rumah dinas dosen yang berlangsung Senin (1/11/2021) tersebut sempat diwarnai kerciuhan antara petugas dengan para penghuni rumah dinas tersebut.
Meski demikian, penggusuran tetap berjalan. Petugas mengeluarkan seluruh barang harta benda milik para dosen dan pendiri kampus USK tersebut.
Video Ricuh Eksekusi Pengosongan Lahan di Banjar, Polisi Amankan Sejumlah Orang
Petugas Satpol PP kemudian menumpuk seluruh barang penghuni rumah di atas bahu jalan lingkar kampus. Pihak rektorat juga tidak menyediakan tempat lain untuk para penghuni yang umumnya tidak memiliki rumah sendiri.
Rektor USK, Prof Samsul Rizal mengatakan, pihak kampus sebelumnya sudah mengingatkan para penghuni rumah dinas tersebut sejak tiga tahun lalu untuk pindah tempat.
Sebab, delapan rumah dinas yang ditempati itu akan dibangun gedung kuliah. “Selain itu, para penghuni yang saat ini menempati rumah tersebut bukan lagi orang yang berhak,” katanya.
Rencananya, bekas bangunan delapan rumah dinas dosen itu dibangun gedung perkuliahan untuk fakultas hukum dan fakultas keguruan.
Editor: Kastolani Marzuki