Duh, 22 Unit Toko 2 Lantai Milik Pemkab Pidie Jaya Mangkrak

PIDIE JAYA, iNews.id - Sejumlah 22 unit toko milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, Aceh yang berada di Pasar Trienggadeng, Kecamatan Trienggadeng, mangkrak. Kondisi ini akibat tak selesai dikerjakan oleh pihak rekanan pada tahun 2018.
"Selain tak bisa difungsikan akibat tak selesai dikerjakan, kondisi bangunan pun tak layak digunakan akibat konstruksinya yang diduga dibangun asal jadi," kata salah stu pedagang yang berjulan di sekitar lokasi, Rusli, Selasa (26/01/2021).
Bangunan dua lantai sebanyak 22 unit ini diduga menelan anggaran miliaran rupiah. Kondisi bangunan saat sangat mengkhawatirkan. Sebagian batu bata yang dipasang di lantai atas banyak yang sudah roboh.
"Ini bangunannya diduga batu bata yang dipasang tetapi dicor seulop nya tak mengunakan besi sehingga mudah roboh. Seharusnya bangunan di lantai atas itu harus kokoh, tetapi banyak sudah hancur kondisinya sebelum digunakan," kata Rusli.
Para pedagang berharap bangunan ini dirobohkan sebelum jatuh korban jiwa. Mereka khawatir dinding di lantai atas akan roboh dan mengenai warga yang melintas.
Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Pidie Jaya, M Nasir, membenarkan kondisi bangunan tersebut. Toko ini dibangun menggunakan dana doka tahun 2018. Sayang bangunan itu kini rusak parah dan mangkrak.
“Iya makrak dan tidak dapat difungsikan,” katanya, Selasa (26/1/2021).
Seperti diketahui, pekerjaan konstruksi fisik pembangunan pertokoan Trienggadeng 2 lantai yang dilaksanakan dengan anggaran APBA SKPA Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh menggunakan sumber dana doka Kabupaten Pidie Jaya 2018. Hingga berakhirnya kontrak pekerjaan, pembangunan pertokoan tersebut tidak selesai dan progress fisik hanya mencapai 86,6 persen.
Kendati pembangunannya akan dilanjutkan di tahun 2021 oleh Dinas Provinsi Aceh, namun dengan adanya Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 maka penyelesaian pekerjaan itu diserahkan kembali kepihak pemerintah kabupaten setempat.
Editor: Umaya Khusniah