Edarkan 156 Gram Sabu, 6 Orang di Lhokseumawe Ditangkap Polisi
LHOKSEUMAWE, iNews.id - Polisi menangkap enam terduga pengedar narkoba di Lhokseumawe, Aceh. Sebanyak 156 gram sabu diamankan dari para pelaku.
"Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti sabu-sabu seberat 156 gram," kata Kasat Resnarkoba Polres Lhokseumawe Iptu Muhammad Hadimas, Selasa (15/11/2022).
"Dari ke enam tersangka tersebut, satu di antaranya berinisial E merupakan seorang wanita warga Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara," katanya.
Hadimas mengatakan, penangkapan keenam pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa di sebuah rumah Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Dua, sering ada transaksi narkoba.
"Berbekal dari laporan itu kamu melakukan penyelidikan dan pengintaian. Hasilnya, kami amankan enam tersangka," kata dia.
Setelah dilakukan penggeledahan rumah dan badan, dari tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan total keseluruhan 156 gram.
"Dari pengakuan para tersangka, barang tersebut diperoleh dari F yang saat ini masih buron," katanya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah timbangan digital, satu pak plastik transparan warna merah, satu buah bong dan enam unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda satu miliar rupiah dan paling banyak Rp10 miliar.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto