Edarkan Sabu dan Ganja, 4 Pria di Pidie Ditangkap Polisi
PIDIE, iNews.id - Polisi menangkap empat pria di Pidie, Aceh. Mereka diamankan lantaran diduga menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja.
Kasat Res Narkoba Polres Pidie, AKP Rahmat mengatakan, keempat pria tersebut berinisial Rid (43), JG (33), RH (37), dan AI (55). “Keempatnya ditangkap di tempat dan waktu berbeda,” kata Rahmat, Jumat (24/2/2023).
Rahmat menambahkan, ada tiga pelaku yang ditangkap karena saling berkaitan, mereka adalah JG warga Gampong Perlak Asan Kecamatan Sakti, kemudian RH warga Kembang Tanjong selanjutnya Al warga Pante Kulu Kecamatan Titeu.
“Penangkapan berawal dari laporan serta informasi masyarakat yang resah dengan pelaku karena kerap edarkan narkoba,” katanya.
Berbekal dari informasi itu, polisi kemudian bergerak. Pada Rabu (22/2/2023), JG ditangkap di dekat kediamannya. Saat diamankan polisi menyita 0,06 gram sabu.
“JG mengaku barang haram tersebut diperoleh dari RH bekerja sebagai karyawan honorer disalah satu instansi di Pidie,” katanya.
Dari nyanyian JG, kata dia, polisi mencoba mencari target selanjutnya. Hasilnya tim berhasil membekuk RH di Gampong Perlak Asan Kecamatan Sakti.
“Dari tangan RH berhasil diamankan sepaket sabu-sabu seberat 0,24 gram dan sepaket bungkusan kertas buku yang ternyata isinya ganja seberat 0,57 gram,” katanya.
Selanjutnya, polisi juga membekuk AI. Dia diamankan di Kebun. Dari tangan AI berhasil disita tiga paket sabu-sabu sebanyak 4,25 gram yang dikemas dan disimpan di dalam bungkusan rokok.
Sementara itu, pelaku RID warga Gampong Tanoh Mirah Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya pada Selasa (21/2/2023) pukul 19.30 WIB di Jalan Gampong Baroh Kecamatan Glumpang Tiga.
“Kami temukan dua paket sabu dari kantong celananya dan saat digeledah ke rumah pelaku di Gampong Tanoh Mirah juga ditemukan empat paket dengan total 4,25 gram,” katanya.
Saat ini keempat pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polres Pidie untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto