Gadis 17 Tahun di Nagan Raya Diperkosa Ayah Tiri Berulang Kali sejak 2015

SUKA MAKMUE, iNews.id - Gadis 17 tahun menjadi korban pemerkosaan ayah tiri di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Mirisnya, perbuatan bejat tersebut telah dilakukan pelaku kepada korban sejak tahun 2015.'
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud mengatakan, dalam kasus ini polisi juga menangkap pelaku berinisial SA (41).
"Jadi, kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak tiri di Nagan Raya sudah lama terjadi. Korban diperkosa berulang kali dan baru Mei 2021 ini terungkap," ujar Machfud, Kamis (20/5/2021) petang.
Pengakuan pelaku kepada penyidik, SA memerkosa korban dengam modus meminta dipijat. Dia kemudian melakukan aksi bejat tersebut dalam kamar,
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal tindak pidana pemerkosan dan zina dengan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 jo Pasal 50 atau Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Pelaku masih kami periksa secara intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” kata Machfud.
Editor: Donald Karouw