Gara-Gara Video Viral Joget di TikTok, Guru di Aceh Selatan Diperkosa dan Diperas

ACEH SELATAN, iNews.id - Nasib memilukan dialami guru perempuan berinisial AB (35) di Kabupaten Aceh Selatan. Dia menjadi korban pemerkosaan dan pemerasan pria yang mengaku sebagai wartawan berinisial SF (30).
Kasus pemerkosaan disertai dengan pemerasan ini bermula saat korban membuat konten video joget bersama di sekolah dengan iringan musik pada aplikasi TikTok. Video ini kemudian viral dan menimbulkan kontroversi.
Selanjutnya pelaku SF warga Kecamatan sawang yang mengaku sebagai wartawan melapor ke dinas pendidikan setempat. Terkait laporan pelaku, korban telah menyelesaikan masalah ini secara internal di sekolah dengan memberikan klarifikasi lalu menghapus kontennya. Namun pelaku SD masih terus mempermasalahkan video tersebut.
Dengan di bawah ancaman dan intimidasi, korban dibawa pelaku ke sebuah kafe di sekitaran Kota Tapaktuan. Pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan dan sebelumnya juga diduga telah memeras hingga jutaan rupiah.
Tidak tahan lagi memendam permasalahannya dan atas bujukan suami, korban akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya. Korban AB bersama keluarga akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini kepada polisi.
Merespons laporan tersebut, anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan menangkap pelaku SF. Kasus kini sudah P21 untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan AKP Fajriadi mengatakan, kasus ini merupakan bentuk kejahatan serius yang melibatkan manipulasi, ancaman, pemerasan dan pemerkosaan serta pelanggaran terhadap martabat korban seorang Guru.
“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual dan pemerasan. Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Fajriadi, Kamis (10/10/2024).
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini yakni dua unit handphone, pakaian yang digunakan korban dan tersangka serta motor. Selain itu, rekaman percakapan dan bukti pemerasan juga telah disita untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 46 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ancaman hukumannya ‘Uqubat Ta’zir berupa cambuk paling sedikit 125 kali atau penjara paling singkat 125 bulan, paling lama 175 bulan.
“Berkas perkara dari kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan. Tersangka dan Barang bukti akan segera diserahkan ke jaksa penuntut umum,” katanya.
Editor: Donald Karouw