get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Tewas Tertembak di Kepala, Anggota DPRD Lampung Tengah Ditangkap Polisi

Gunakan Bahan Peledak Tangkap Ikan di Perairan Aceh Singkil, 8 Nelayan asal Sumut Ditangkap

Selasa, 14 Maret 2023 - 14:18:00 WIB
Gunakan Bahan Peledak Tangkap Ikan di Perairan Aceh Singkil, 8 Nelayan asal Sumut Ditangkap
Delapan nelayan asal Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap personel Dit Polairud Polda Aceh karena menangkap ikan dengan bahan peledak. (Foto:Antara/Ist)

MEULABOH, iNews.id - Delapan nelayan asal Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap personel Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh. Mereka ditangkap karena menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak di wilayah perairan Kabupaten Aceh Singkil.

Delapan nelayan yang ditangkap terdiri dari satu orang nakhoda kapal berinisial AF (38), dan tujuh orang anak buah kapal (ABK) yakni HS (33), TS (41), DZ (27), MP (44), FL (42), AH (28), serta NT (35).

Direktur Polairud Polda Aceh Kombes Pol Risnanto mengatakan, delapan tersangka tersebut semuanya berasal dari Sibolga, Sumatera Utara.

“Penangkapan ini dilakukan karena nelayan tersebut diduga menggunakan bahan peledak saat mencari ikan di laut,” katanya, Selasa (14/3/2023).

Dia mengatakan, penangkapan delapan tersangka tersebut saat berada di Perairan Aceh di atas sebuah kapal motor Baru Rezeki berkapasitas 5 grosston (GT).

Selain menangkap delapan nelayan, petugas juga mengamankan barang bukti di antaranya satu unit kapal motor, 18 botol dari total 50 botol diduga bahan peledak, satu unit mesin kompresor.

Kemudian, satu unit sampan warna biru bergaris merah, empat set alat selam, 55 detonator/sumbu, 25 dupa warna merah, tiga gulung selang kompresor dengan panjang 150 meter.

Lalu, tiga buah regulator, tiga buah pemberat, satu unit GPS, dua unit pemancar GPS, satu unit fish finder, serta 2.966 kilogram ikan hasil tangkapan.

Atas perbuatannya, ke delapan nelayan tersebut melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951. Jo Pasal 84 Ayat (1) dan (2) UU No 31 tahun 2004, tentang perikanan Jo Pasal 85 UU No 45 Tahun 2009, tentang perubahan UU No 31 Tahun 2004, dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut