Ingin Melapor Nyaris Diperkosa, Mahasiswi Ini Mengaku Ditolak Polisi Gegara Belum Divaksin
BANDA ACEH, iNews.id - Mahasiswi di Aceh harus menelan dua kali pil pahit. Pertama dia nyaris menjadi korban pemerkosaan dari orang tak dikenal (OTK). Kedua, niat melapor ke polisi atas percobaan pemerkosaan tersebut ditolak lantaran dirinya belum divaksin Covid-19.
Mahasiswi tersebut kemudian meminta bantuan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh untuk pendampingan.
Anggota LBH Banda Aceh Qodrat mengatakan, peristiwa ini terjadi saat dia dan kliennya dilarang masuk petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banda Aceh lantaran belum memiliki sertifikat vaksin.
Karena merasa ditolak di Polresta, korban bersama LBH Banda Aceh langsung melaporkan kasus ini ke Polda Aceh. Namun Polda tidak menerbitkan surat tanda bukti lapor dengan alasan pelaku pemerkosaan belum diketahui.
"Saat itu di Polda, klien kami sempat diwawancara. Namun polisi menyimpulkan kejadian yang dialami korban lebih mengarah ke penganiayaan bukan pemerkosaan," ujar Qodrat, Selasa (19/10/2021).
Dia menilai laporan kliennya ditolak karena polisi tidak menerbitkan surat tanda terima laporan.
"Secara legal formal laporan kami tidak diberikan surat tanda terima laporan. Padahal itu bukti adanya laporan dan suratnya itu tidak ada sehingga kami menyimpulkan bila laporan ini ditolak," katanya.
Dia juga menunjukkan rekaman video saat berlangsungnya proses pelaporan yang dilakukan mahasiswi terduga korban percobaan pemerkosaan.
Kronologi peristiwa tersebut bermula saat korban berada di rumahnya, Minggu (17/10/2021). Saat itu seorang pria mengetuk pintu rumahnya. Ketika pintu dibuka pelaku langsung membekap korban dan berupaya melakukan tindakan percobaan pemerkosaan.
Sementara itu, Kabag Ops Polresta Banda Aceh AKP Wahyudi mengatakan, petugas sudah memberikan penjelasan dan pengarahan, namun korban yang didampingi kuasa hukum dari LBH Banda Aceh langsung meninggalkan Mapolresta.
"Jika ada warga yang mau melapor ke polisi tetapi belum memiliki sertifikat vaksin atau disuntik vaksin, dia tetap bisa mengajukan laporan, ada solusi lain dengan dulu," katanya.
Editor: Donald Karouw