get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis! Kepala Desa di Lampung Timur Tewas Terinjak Kawanan Gajah Liar

Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp231,8 juta, Oknum Kades Ditahan Kejari Bireuen

Kamis, 03 Juni 2021 - 06:33:00 WIB
Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp231,8 juta, Oknum Kades Ditahan Kejari Bireuen
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa ES saat hendak ditahan Kejari Bireuen, Aceh, Rabu (2/6/2021). (Antara Aceh)

BANDA ACEH, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Aceh menahan seorang tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa dengan kerugian negara sebesar Rp231,8 juta. Tersangka berinisial ES, oknum Kepala Desa (kades) Gampong Paya Lipah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen periode 2017-2018.

"Tersangka ES ditahan untuk kepentingan pemeriksaan. Penahanan dilakukan karena khawatir tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Bireuen Fri Wisdom S Sumbayak di Banda Aceh, Rabu (2/6/2021).

Fri Wisdom mengatakan, tersangka ES dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bireuen. Penahanan berlangsung selama 20 hari ke depan dan bisa dilakukan perpanjangan.

"Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan ada dugaan penggunaan dana desa tidak sesuai peruntukan. Dari informasi tersebut, Kejari Bireuen membentuk tim untuk menyelidiki," kata Fri Wisdom.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan penggunaan dana desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Gampong Paya Lipah Tahun Anggaran 2017 dan 2018 yang tidak sesuai. Di antaranya beberapa pembangunan fisik yang diduga menyalahi aturan serta penggunaan dana badan usaha milik gampong (BUMG) tidak sesuai ketentuan.

"Berdasarkan hasil perhitungan, total kerugian negara mencapai Rp231,8 juta. Tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lain sesuai perkembangan penyidikan," kata Fri Wisdom.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut