Jual Chip Judi Online, Mahasiswa di Aceh Ditangkap Polisi
NAGAN RAYA, iNews.id - Seorang mahasiswa di Nagan Raya, Aceh, ditangkap polisi. Mahasiswa berinisial ZJ (23) itu diduga menjual chip judi online.
"Pelaku kita tangkap setelah dilaporkan oleh masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas penjualan chip gim daring," kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud, Senin (29/8/2022).
Machfud mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ZJ tersebut di pimpin Kanit Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya, Bripka Ade Surya.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit ponsel merk Oppo A76.
"Kami juga amankan uang tunai sebesar Rp2.025.000,-, satu dompet warna cokelat, satu lembar kartu ATM BSI Syariah, dan dua lembar Kartu Indonesi Sehat (KIS)," katanya.
Saat ini, terduga pelaku ZJ telah diamankan di Mapolres Nagan Raya, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"ZJ juga melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat, dengan ancaman pidana hukuman cambuk,” kata AKP Machfud.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto