Kabur saat Dieksekusi ke Penjara, 36 Orang di Aceh Masuk DPO Kejati
BANDA ACEH, iNews.id - Sebanyak 36 orang di Provinsi Aceh, masuk daftar pencarian orang (DPO) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati). Mereka merupakan terpidana kasus yang melarikan saat dieksekusi ke penjara.
"Mereka masuk DPO karena tidak mau dieksekusi menjalani hukuman. Padahal kasus mereka sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Hingga kini, masih ada 36 terpidana yang masih diburu dan masuk DPO," kata Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf, Jumat (7/1/2022).
Muhammad Yusuf menambahkan, Kejati Aceh sudah membentuk tim tangkap buronan untuk mencari dan mengejar terpidana yang masuk DPO tersebut.
Dia juga mengimbau dan mengingatkan para terpidana yang masuk DPO tersebut segera menyerahkan diri.
"Jika tidak, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Aceh terus mencari keberadaan terpidana tersebut," katanya.
Sejak tim dibentuk Januari 2021, kata Muhammad Yusuf, Tim Tabur sudah menangkap 15 terpidana. Dari jumlah tersebut, dua terpidana menyerahkan diri yakni di Kabupaten Simeulue dan Kota Banda Aceh.
Dia melanjutkan, pengejaran para DPO tersebut mengalami kendala seperti keberadaan mereka tidak lagi di Aceh. Bahkan ada yang sudah lari ke luar negeri seperti Malaysia.
"Meski begitu tidak menyurutkan semangat tim tabur mencari, mengejar, dan menangkap para DPO tersebut. Sebab, mereka harus menjalani hukuman atas perbuatan mereka lakukan," tutupnya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto