Kasus Bule Mabuk Aniaya Warga Simeulue Diselesaikan dengan Restorative Justice

BANDA ACEH, iNews.id - Kasus bule mabuk yang menganiaya warga lokal di Kabupaten Simeulue, Aceh diselesaikan dengan keadilan restoratif atau restorative justice. Perkara ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue melalui jaksa penuntut umum (JPU).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Simeulue Suheri Wira Fernanda mengatakan, penyelesaian perkara dengan tersangka warga negara asing tersebut dengan keadilan restoratif setelah Kejaksaan Agung menyetujuinya.
"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan melalui restorative justice atau keadilan restoratif karena para pihak. Baik korban maupun pelaku sudah berdamai," ujarnya, Selasa (6/6/2023).
Suheri mengatakan, kasus penganiayaan tersebut dengan tersangka Risbi Jones Bodhi Mani (23) warga negara Australia. Sementara korban Edi Ron (38), warga Siripak, Desa Lantik, Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue.
Penganiayaan ini bermula saat WNA Australia tersebut di bawah pengaruh minuman keras kemudian hanya menggunakan pakaian dalam mendatangi warung kopi akhir April lalu. Pelaku merusak motor warga serta menganiaya korban.
Akibatnya, korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Simeulue setelah mengalami luka di kaki sepanjang 8 cm. Bahkan sampai mendapat 50 jahitan.
Atas perbuataanya, turis asing tersebut disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (2) ke-1 KUHP. Tersangka menjadi tahanan JPU dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sinabang sejak Jumat (26/5/2023).
"Dengan selesai perkara tersebut secara keadilan restoratif, tersangka segera dibebaskan. Rencana hari ini tersangka dibebaskan dan perkara tersebut tidak lagi dilanjutkan ke pengadilan," kata Suheri.
Editor: Donald Karouw