get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Sita Barang Bukti Penganiayaan Maut Wanita di Biak, Pisau Mirip Sangkur

Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Pangwa, 1 Unit Truk Molen Disita Kejari Pidie Jaya

Sabtu, 20 Maret 2021 - 16:19:00 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Pangwa, 1 Unit Truk Molen Disita Kejari Pidie Jaya
Penyidik memeriksa truk pengaduk semen yang disita dalam kasus tindak pidana korupsi di Aceh Besar, Kamis (18/3/2021). (Foto: Antara)

BANDA ACEH, iNews.id – Satu unit truk pengaduk semen atau molen disita penyidik Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Aceh. Truk ini terkait pengusutan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan dengan nilai proyek Rp11,2 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pidie Jaya, Wahyu Ibrahim mengatakan, truk pengaduk semen tersebut disita dari sebuah perusahaan di Lhoknga, Aceh Besar. Truk disita sebagai alat bukti dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan di Pangwa, Kabupaten Pidie Jaya, dengan nilai Rp11,2 miliar Tahun Anggaran 2017. 

“Selanjutnya, truk tersebut dititipkan di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh," kata Wahyu Ibrahim, Jumat (19/3/2021).

Dia mengatakan truk tersebut disewa oleh tersangka untuk pembangunan jembatan. Sedangkan keterlibatan perusahaan pemilik truk pengaduk semen itu dalam kasus dugaan korupsi tersebut tidak ada sama sekali.

"Truk molen itu disewa dan digunakan tersangka mengaduk semen untuk pengecoran lantai jembatan. Namun, hasil pengecoran tidak memenuhi spesifikasi pekerjaan sesuai kontrak," kata Wahyu Ibrahim.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut