Kasus Mayat Dalam Karung di Aceh Timur Terungkap, Pelaku Membunuh karena Sakit Hati
LANGSA, iNews.id - Motif pembunuhan sadis dengan cara membuang mayat dalam karung di sungai Desa Jiengki, Aceh Timur, terungkap. Pelaku ZW (25) merupakan anak buah korban Ridwan, yang bekerja sebagai pengepul barang bekas.
Menurut Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, pelaku nekat membunuh karena kerap dimarahi korban selama bekerja. Bahkan korban juga memukul pelaku.
"Pertama sakit hati karena sering dimaki dan dipukul oleh korban. Kemudian karena sudah tidak tahan akhirnya dia melakukan pembunuhan kepada korban dan mengambil barang-barang dari rumah korban," kata Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, Selasa (27/7/2021).
Tersangka mengajak seorang temannya berinisial DN, warga Aceh Tamiang, untuk memasukkan jasad korban ke dalam karung goni. Selanjutnya diikat dan diberi pemberat untuk dibuang di sungai Desa Jiengki.
Pelaku sengaja membuang jasad korban untuk menghilangkan jejak. Setelah melakukan perbuatannya dia melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap petugas pada Minggu (25/7/2021).
"Saya banyak salah, saya khilaf, saya mohon maaf," ujar tersangka ZW.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 340 Jo Pasal 338 subsidair Pasal 365 ayat 3 tentang menghilangkan nyawa orang lain dengan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Pelaku diancam pidana hukuman mati atau 20 tahun penjara.
Editor: Erwin C Sihombing