Kasus Tambang Emas Ilegal di Pidie Terbongkar, Ini Barang Bukti yang Diamankan
BANDA ACEH, iNews.id – Pelaku penambangan emas ilegal di Kabupaten Pidie ditangkap aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh. Satu unit ekskavator dan dua lembar karpet asbuk hijau diamankan.
Pelaku berinisial M (41), warga Tangse, Kabupaten Pidie. Dia ditangkap di lokasi penambangan emas ilegal, wilayah aliran Sungai Gampong Keune, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie.
“M beserta barang bukti diamankan Senin (25/1/2021) pukul 09.00 WIB," kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, Kamis (28/1/2021).
Dia menyebutkan, pengungkapan penambangan emas ilegal tersebut diawali penemuan lokasi oleh sejumlah personel Ditreskrimsus Polda Aceh, Senin sekitar pukul 03.00 WIB.
Dari penemuan itu, personel Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap pelaku M bersama barang buktinya untuk diproses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Selain di Geumpang, personel Ditreskrimsus Polda Aceh juga mengamankan satu unit alat berat di lokasi penambangan diduga ilegal di Desa Geudong, Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta diwakili Kasubdit IV Tipidter, AKBP Mulyadi mengatakan, penyitaan dilakukan karena lokasi penambangan tidak mengantongi izin. Lokasi penambangan tersebut juga dinilai dapat merugikan negara.
“Alat berat yang diamankan berupa ekskavator. Alat berat ini dijadikan barang bukti,” kata AKBP Mulyadi.
Dia menjelaskan, praktik tambang tersebut diduga melanggar UU RI Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas UURI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Editor: Umaya Khusniah