ACEH TENGAH, iNews.id - Polisi menangkap seorang pria berinisial MK (27). Pria asal Aceh Tengah itu diamankan lantaran menggelapkan emas senilai Rp1 miliar untuk bermain judi slot.
"Pelaku menghabiskan uang hasil penjualan emas murni tersebut kurang lebih senilai Rp1 miliar untuk bermain judi online jenis slot," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah Iptu Ibrahim, Selasa (13/9/2022).
Perangi Judi Online, PPATK Blokir 312 Rekening Senilai Rp836 Miliar
Dia menambahkan, dia menggelapkan hampir seluruh emas di toko emas yang dikelolanya.
"Sebagian uang penjualan emas murni ini juga dia gunakan untuk membayar hutang dan membeli sebuah sepeda motor," kata Iptu Ibrahim.
2 Bandar Judi Online di Sagaranten Sukabumi Divonis 1,6 Tahun Penjara
Dari pemeriksaan diketahui, pelaku MK adalah pengelola Toko Emas Sinar Baru. Toko itu berada di kawasan Pepayungen Angkup, Kecamatan Silih Nara, Aceh Tengah.
Sementara pemiliknya adalah FS (41) warga Kampung Bale Atu, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah.
Bandar Judi Dadu Gurak yang Ditangkap Polisi Terancam 10 Tahun Penjara
"MK diberikan kepercayaan oleh FS untuk mengelola toko emas sejak Januari 2021," katanya.
Korban FS, kata dia, menyerahkan modal kepada MK berupa emas murni seberat 1 kilogram lebih dan uang tunai sebesar Rp124 juta.
Bandar Judi Dadu Gurak Ditangkap Polisi
Lanjutnya sejak Februari 2022 tersangka MK mulai menggunakan uang dari toko emas yang dikelolanya tersebut untuk modal bermain judi slot.
Bahkan dia mulai berani mengambil sejumlah emas di toko itu untuk digadaikan ke Kantor Pegadaian Takengon demi modalnya bermain judi online.
"Kemudian pada 14 Agustus 2022 tersangka MK mengambil semua emas di toko sebarat 292 gram. Emas itu digunakannya untuk membayar utang," kata Iptu Ibrahim.
Dalam kasus ini pemilik toko emas yakni FS disebut mengalami kerugian mencapai Rp1,1 miliar lebih dan melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Tengah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto