BANDA ACEH, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menyerahkan dua pucuk senjata api (senpi) ke kepolisian setempat. Dua pucuk senjata ini merupakan sitaan dari kasus tindak pidana kejahatan penculikan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe, Mukhlis mengatakan, senjata api tersebut erdiri atas laras panjang AK-56 dan laras pendek pistol sig sauer.
"Senjata ini merupakan barang sitaan dari hasil kejahatan penculikan. Keputusannya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada 25 Februari 2021," kata Mukhlis, Kamis (1/4/2021).
Dia menambahkan, penyerahan senjata api ini sesuai perintah pengadilan. Senjata api organik itu sesuai dengan standar yang digunakan polisi.
Lihat juga: Baru Narik 3 Hari Mandra Udah Nabrak Motor Sendiri. Nostalgia Sama Sinetron Si Doel Sekarang!
Editor : Umaya Khusniah